Senin, 31 Oktober 2016

contoh soal kisi-kisi uji kompetensi pengawas operasi pertama (POP) pertambangan

Berikut ini contoh soal pilihan ganda  & essayyang pernah diujikan pada saat uji kompetensi Pengawas Operasi Pertama (POP) yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Geologi, Pertambangan dan Panas Bumi (GBPP). Kami sharing disini sebagai bahan kisi-kisi saja, karena soalnya berbeda-beda tiap tahun. Yang penting, tetap semangat belajar dari para instruktur & ilmu di lapangan.
Selain soal di bawah, para peserta juga akan diuji kompetensinya dengan metode wawancara dengan assessor yang ditunjuk oleh LSP. Biasanya, pada saat wawancara, assessor akan menanyakan juga jawaban dari soal essay yang diujikan.

I. PILIHLAH SALAH SATU JAWABAN YANG PALING BENAR !


  1. Dibawah ini adalah merupakan biaya langsung kecelakaan kecuali ?
  1. Biaya pengobatan
  2. Biaya perbaikan peralatan
  3. Biaya pelatihan ulang dan hilangnya jam kerja
  4. Biaya investigasi

  1. Apa yang dimaksud dengan prinsip K3 ?
  1. Mengetahui dan memahami pekerjaan
  2. Mengetahui potensi bahaya dari suatu pekerjaan
  3. Keharusan selalu bekerja dengan alat pelindung diri
  4. Jawaban a dan b benar

  1. Apa akibatnya jika sesuatu kecelakaan tidak segera dilaporkan ?
  1. Tidak ada informasi yang dapat dievaluasi dalam upaya untuk mencegah kecelakaan yang sama.
  2. Tidak ada waktu terbuang untuk melakukan investigasi
  3. Tidak ada kehilangan operasi
  4. Tidak ada orang yang mendapat sanksi karena bersalah

  1. Apakah alasan bahwa pengawas harus melakukan investigasi kecelakaan
  1. Untuk mencari siapa diantara anak buahnya yang paling bertanggung jawab terhadap kecelakaan tersebut
  2. Pengawas yang memahami tugas, pekerjaan, peralatan dan lingkungan kerja yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
  3. Karena tugasnya yang harus dilaporkan ke pemerintahan
  4. Karena pengawas seorang yang terlatih

  1. Mengapa penyelidikan di tempat kecelakaan harus segera dilakukan ?
  1. Supaya dianggap tidak lamban dan untuk mencegah bahaya baru atau kecelakaan kedua.
  2. Karena bagian dari tanggung jawab petugas investigasi
  3. Agar fakta tentang kecelakaan di lapangan tidak hilang dan cepat terkendalikan.
  4. Supaya operasi atau kegiatan dapat segera dilanjutkan kembali

  1. Apakah keuntungan yang dapat diperoleh dari inspeksi.
  1. Daerah yang dikunjungi dapat secara pasti
  2. Tindakan pembetulan terhadap kekurangan yang ada dapat segera dilakukan
  3. Pelanggaran kecil dapat di tangani sebelumnya oleh pekerja
  4. Dapat menemukan pekerja yang tidak menggunakan APD

  1. Tujuan utama melakukan pertemuan kelompok adalah
  1. Berinteraksi tentang K3
  2. Membangun penyelesaian masalah yang berkaitan dengan K3
  3. Memenuhi kewajiban semua peerta pertemuan
  4. Mengisi waktu luang agar tidak terbuang sia-sia

  1. Bila saudara sebagai pengawas menemukan perbuatan tidak aman seseorang apa yang pertama kali saudara lakukan :
  1. Melaporkan kepada pengawasnya
  2. Menghentikan dengan segera
  3. Melaporkan kepada petugas atau bagian K3
  4. Cukup mencatat dalam kartu pengamatan

  1. Pada bagian pertambangan yang berwenang mengeluarkan Surat Izin Mengemudi Perusahaan atau SIMPER adalah :
  1. Kepala Teknik Tambang
  2. Kepala Bagian K3 (Safety Manager)
  3. Polisi lalu lintas dari POLRES terdekat / polisi petugas di tambang tersebut
  4. Pelaksana inspeksi tambang

  1. Yang diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan di tambang adalah :
  1. Karyawan yang telah mempunyai SIMPER
  2. Pengawas yang area kerjanya luas sehingga harus menggunakan mobil
  3. Setiap orang yang bisa mengemudi apabila dalam keadaan darurat
  4. Jawaban a dan c benar

  1. Bila mengemudi di tambang pada saat hujan lebat sehingga jarak pandang berkurang, maka yang paling aman kita lakukan adalah :
  1. Gunakan kecepatan yang sesuai dengan batas kecepatan yang diizinkan, nyalakan lampu dan gunakan pinggiran jalan sebagai patokan
  2. Gunakan kecepatan lebih rendah dari batas kecepatan yang diizinkan, nyalakan lampu dan jadikan pinggiran jalan sebagai patokan.
  3. Gunakan kecepatan lebih rendah dari batas kecepatan yang diizinkan, nyalakan lampu, gunakan pinggir jalan sebagai patokan dan jaga jarak dengan kendaraan di depan.
  4. Gunakan kecepatan sesuai/tepat dengan batas kecepatan yang diizinkan, nyalakan lampu, gunakan pinggir jalan sebagai patokan dan jaga jarak aman dengan kendaraan di depan.

  1. Bekerja dengan bahan kimia mempunyai resiko kecelakaan karena bahan kimia mempunyai bahaya terhadap pisik maupun kesehatan, oleh karena itu sebelum anda bekerja menggunakan bahan kimia tersebut, perlu terlebih dahulu :
  1. Membaca label atau material safety data sheet (MSDS) dari bahan tersebut
  2. Langsung memakai alat pelindung diri
  3. Melakukan pekerjaan selalu dengan hati-hati
  4. Mengerjakan pekerjaan dengan di dampingi oleh petugas safety

  1. Suatu ketika saudara menemukan kecelakaan kendaraan dimana pengemudinya terluka dan terjepit, maka tindakan saudara adalah :
  1. Segera menolong dan menarik korban keluar dari kendaraan dan langsung membawa korban ke rumah sakit dengan kendaraan saudara
  1. Segera melapor ke bagian keadaan darurat ( Emergency respond team ) dan menjaga korban dalam keadaan stabil/aman
  1. Melaporkan segera ke pengawas korban
  2. Melaporkan ke petugas safety

  1. Bekerja dalam ruang terbatas ( confined space ) harus mendapat izin khusus, izin khusus ini diperlukan adalah :
  2. Ruang terbatas/tertutup mempunyai resiko yang tinggi
  1. Ruang terbatas/tertutup memerlukan prosedure kerja
  2. Ruang terbatas/tertutup memerlukan pengawasan dari bagian K3
  3. Ruang terbatas/tertutup penerangannya sangat terbatas (remang-remang)

  1. Pada area tambang, pekerjaan di wajibkan untuk menggunakan rompi pantul cahaya, apa tujuan utama penggunaan rompi tersebut ?
  1. Mengurangi rasa dingin
  2. Sebagai salah satu tanda sebagai pekerja yang diperbolehkan bekerja di tambang
  3. Supaya mudah terlihat oleh pengemudi kendaraan
  4. Mengikuti peraturan K3 Pertambangan

  1. Pada setiap kegiatan usaha pertambangan persaratan adanya Kepala Teknik Tambang adalah :
  1. Merupakan keharusan
  2. Tergantung kepada besarnya produksi ( wajib untuk produksi lebih dari 1000 ton/hari )
  3. Tergantung jenis material yang ditambang ( untuk golongan C tidak wajib )
  4. Tergantung kepada potensi bahaya dari kegiatan pertambangan tersebut

  1. Dalam pengolaan K3 yang benar, yang paling bertanggung jawab terhadap keselamatan kerja karyawan pada suatu kerja adalah :
  2. Kepala Teknik Tambang
  1. Manager K3
  2. Pengawasan pada area tersebut
  3. Karyawan itu sendiri

  1. Apabila terjadi kecelakaan di tempat kerja saudara, siapa yang paling bertanggung jawab untuk melakukan investigasi awal terhadap kecelakaan tersebut :
  1. Kepala Teknik Tambang
  2. Pelaksana inspeksi tambang
  3. Saya
  4. Petugas departemen safety

  1. Mengapa penyelidikan di tempat kecelakaan harus segera saudara lakukan ?
  1. Diharuskan oleh manajemen K3
  2. Untuk menghindari hilangnya fakta di lapangan
  3. Diharuskan oleh peraturan pemerintah
  4. Semua jawaban salah

  1. Sebagai pengawas, kapan saudara perlu mengadakan inspeksi K3 ?
  1. Selama jam kerja
  2. Bila waktu senggang
  3. Dalam hal-hal khusus
  4. Setiap minggu sesuai jadwal

  1. Yang paling menarik untuk dijadikan sebagai tofic pada pertemuan ( safety meeting ) adalah :
  1. Standart operation procedure (SOP)
  2. Peraturan K3
  3. Kebijakan K3
  4. Kecelakaan yang baru terjadi

  1. Hal yang paling penting dari suatu pertemuan K3 adalah :
  1. Pembicara
  2. Peserta rapat
  3. Judul rapat
  4. Tindak lanjut hasil rapat

  1. Apakan keuntungan dari inspeksi terencana ?
  1. Daerah yang dikunjungi sudah siap
  2. Tindak pembetulan dan pencegahan yang mendasar
  3. Pelanggaran-pelanggaran kecil sudah ditangani sebelumnya
  4. Tidak menggangu pekerjaan yang sedang diinspeksi






  1. Apakah yang dimaksud dengan bahaya ?
  1. Sesuatu yang berpotensi untuk mencelakakan dan merusak
  2. Sesuatu kejadian yang tidak direncanakan dan mengakibatkan kerugian
  3. Suatu kejadian yang tidak diharapkan dan mencederai manusia
  4. Suatu kejadian yang disengaja maupun tidan disengaja yang mengakibatkan kerugian

  1. Profil resiko yang sangat penting untuk digunakan sebagai dasar untuk mengidentifikasi :
  1. Pekerjaan yang keritis
  2. Semua pekerjaan
  3. Pekerjaan baru
  4. Pekerjaan yang tidak rutin dan ringan

  1. Apakah keuntungan mempergunakan daftar periksa ?
  1. Tidak perlu banyak belajar tentang tehnik inspeksi
  2. Tidak perlu membawa catatan
  3. Tidak ada yang terlewati dan bagian yang diinspeksi dapat diketahui dngan baik
  4. Menghindari dari keluahan pekerja

  1. Berikut ini adalah alasan mengapa anda menggunakan metode wawancara dan diskusi dalam pembuatan JSA, kecuali :
  1. Pekerjaan baru
  2. Pekerjaan yang sangan dilakukan
  3. Lebih praktis dan mudah dilaksanakan
  4. Lokasi pekerjaan terpencil

  1. Apakah sasaran utama dalam penyelidikan suatu kecelakaan ?
  1. Mencari penyebab kecelakaan untuk mencegah terulangnya kembali kecelakaan
  2. Mencari penanggung jawab dari kecelakaan tersebut
  3. Membuat laporan kecelakaan
  4. Memberi tindakan disiplin

  1. Apakah akibatnya jika kecelakaan tidak segera dilaporkan ?
  1. Tidak ada informasi untuk mencegah kecelakaan
  2. Produksi tetap berjalan karena tidak ada waktu hilang akibat penyelidikan kecelakaan
  3. Menganggap atasan baik hati
  4. Departemen mendapat prestasi kerja tanpa kecelakaan

  1. Dalam mengumpulkan informasi, mewawancarai para saksi adalah dengan cara ………………..
  1. Mewancarai pada saksi bersama-sama agar bisa saling mengingtkan hal-hal yang terlupakan
  2. Melakukan wawancara dengan cara keras agar tidak memberikan keterangan palsu
  3. Mendapatkan versi pribadi dari saksi tersebut tanpa pengaruh dari orang lain
  4. Lakukan wawancara setelah beberapa hari setelah saksi tenang berpikir

  1. Berikut adalah kondisi tidak aman selamat, kecuali …………………..
  1. Kurang penerangan
  2. Pelindung pernapasan rusak
  3. Memberikan barang keteman dengan cara melemparkan
  4. Banyak gas yang berbahaya di tempat itu

  1. Berikut adalah alasan mengapa rapat K3 terencana dilaksanakan, kecuali……………….
  1. Untuk memastikan bahwa semua tingkat pengawasan melaksanakan rapat-rapat keselamatan
  2. Manajemen bisa menggunakan catatan-catatan rapat keselamatan untuk mengukur dan mengadakan supervise yang bertanggung jawab atas kegiatan kerja rutin yang bisa mencegah kecelakaan.
  3. Rapat K3 merupakan suatu alat yang dapat digunakan untuk mengembangkan pemahaman dan kesadaran keselamatan ditempat kerja
  4. Rapat K3 bisa dimafaatkan untuk membicarakan masalah-masah karyawan selain keselamatan kerja, misalnya masalah promosi.

  1. Yang paling penting dari suatu rapat K3
  1. Diadakan berdasarkan suatu proses, kualitas, kuantitas dan waktu
  2. Memperhatikan waktu
  3. Diatur dan dipersentasikan secara profesional yang menggunakan alat bantu
  4. Tindak lanjut rekomendasi hasil pertemuan K3

  1. Alasan utama mengapa rapat K3 disarankan menggunakan alat peraga persentasi ?
  1. Supaya rapat tidak membosankan dan peserta tidak mengantuk
  2. Membantu kemudahan peserta rapat dalam memahami isi rapat
  3. Agar rapat tampak profesional dn tampak memenuhi standar
  4. Agar diskusi antara peserta dengan pembicara jadi lancar

  1. Dalam kepmen pertambangan dan energi Nomor : 555.K/26/26/M.PE/1995, seseorang yang ditunjuk dan diangkat oleh perusahaan yang bertanggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang, yang mempunyai tugas di bidang K3 pada kegiatan tambang, untuk permesinan dan perlistrikan adalah :
  1. Pengawas operasional
  2. Pengawas teknis
  3. Petugas K3
  4. Safety Officer

  1. Pekerja tambang mempunyai beberapa hak antara lain ………………
  1. Mendapat pemeriksaan kesehatan secara rutin
  2. Menyatakan keberatan bekerja apabila persyaratan K3 tidak dipenuhi
  3. Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan
  4. Jawaban a, b dan c benar

  1. Sesuai kepmen pertambangan dan energi Nomor : -555.K/26/M.PE/1995, semua pekerjaan listrik harus diawasi oleh …………………
  1. Tukang listrik
  2. Ahli listrik
  3. Instalatir listrik
  4. Petugas K3

  1. Sesuai kepmen pertambanagan dan energi Nomor : -555.K/26/M.PE/1995, sebelum mengerjakan atau bekerja di dekat peralatan listik yang sudah dimatikan, tindakan pencegahan harus dilakukan dengan mengunci dengan gagang saklar utama dan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh tehnik listrik, untuk itu, perusahaan mewajibkan semua karyawan yang bekerja dengan energi berbahaya telah mengikuti pelatihan Lock out Tag out, apakah tujuan melakukan LOTO ?
  1. Mengisolasi sumber-sumber energi yang berbahaya
  2. Memberi peringatan kepada orang lain bahwa suatu alat bersumber energi berbahaya sedang diisolasi dan tidak boleh dioperasikan
  3. Mempermudah pekerjaan perbaikan
  4. Jawaban a dan b benar

  1. Tingkat keparahan tersengat arus listrik ditentukan oleh………………….
  1. Jumlah arus listrik yang melewati tubuh
  2. Seberapa lama arus listrik melewati tubuh
  3. Bagian tubuh yang dialiri arus listrik
  4. Semua jawaban a, b dan c benar

  1. Setiap instalasi listrik harus dilengkapi dengan peralatan pengaman yang efisien dan tepat penempatannya, manakah diantara jawaban dibawah ini yang merupakan alat pengaman yang paling tepat untuk bahaya tersengat listrik ( electric shock ) ?
  1. Penagkal petir ( ligtning aresster )
  2. Pengaman arus bocor ketanah ( Earth Leakage Circuit Breaker )
  3. Sikring ( fuse )
  4. Pengaman arus lebih ( Over Current Relay )

  1. Tiga komponen penting dalam inspeksi K3 adalah sebagai berikut, kecuali ………………
  1. Pengukuran, yang menggunakan daftar periksa dan pengamatan
  2. Kesesuaian/pemenuhan secara fisik, yaitu apakah pekerjaan dan lingkungan kerja secara fisik telah sesuai dengan standar
  3. Pencapaian target, yaitu apakah pelaksanaan seluruh pekerjaan di tempat yang diinspeksi sesuai yang direncanakan
  4. Penerapan standar/prosedur yaitu standar, prosedur, atau peraturan lain dugunakan sebagai tolok ukur dan persyaratan minimum dalam pelaksanaan praktik kerja.

  1. Siapa yang paling cocok untuk membuat JSA ?
  1. Departemen Kesehatan dan keselamatan kerja
  2. Tingkat manager
  3. Pengawas/supervesor di bantu oleh karyawan dan safety officer bila diperlukan
  4. Konsultan keselamatan kerja

  1. Siapa yang paling wajib memberikan safety talk di tempat kerja saudara ?
  1. Bagian keselamatan kerja
  2. Saya
  3. Safety Representative
  4. Kepala Teknik Tambang

  1. Salah satu langkah agar pekerjaan saudara sebagai pengawas menjadi accountable ( terukur ) adalah.
  1. Merinci pekerjaan pengawasan, jadwal dan waktu pelaksana
  2. Melaporkan kejadian kecelakaan dan investigasi
  3. Motivasi karyawan/bawahan agar tetap bekerja dngan aman
  4. Membuat daftar pemeriksaan dan daftar karyawan yang bertanggung jawab

  1. Apa tujuan program pertanggung gugatan K3 (safety accountability)
  1. Memberi pelaksana kegiatan safety menjadi dapat diukur ( dihitung )
  2. Untuk dapat menentukan siapa yang mendapat bonus tahunan safety
  3. Untuk mengikuti persyaratan dalam peraturan perundangan
  4. Memberi perhatian K3 kepada manajemen

  1. Kendaraan yang dioperasikan pada daerah yang berpotensi bahaya terguling dan kejatuhan benda maka harus ?
  1. Dilengkapi kabin kontruksi yang kokoh
  2. Dilengkapi dengan sabuk pengaman yang baik untuk pengemudi maupun penumpang
  3. Dilengkapi pegangan tangan untuk penumpang
  4. Jawaban a dan b benar

  1. Kejadian /insiden yang harus segera dilaporkan Kepada Kepala Teknik Tambang adalah ?
  1. Kecelakaan berakibat mati
  2. Kecelakaan berakibat berat dan mati
  3. Kejadian berbahaya
  4. Jawaban b dan c benar


  1. Pada saat saudara memasuki suatu area kerja, yang pertama kali menjadi objek pengamatan saudara adalah ?
  1. Reaksi pekerjaan
  2. Alat pelindung diri pekerjaan
  3. Posisi pekerja
  4. Peralatan yang digunakan pekerja

  1. Bagian berputar dari mesin harus diberi sungkup pengaman kecuali.
  1. Mesin tersebut jarang dioperasikan
  2. Putaran mesin tidak terlalu cepat
  3. Berada diketinggian lebih dari 3 meter dan tidak ada akses ke mesin tersebut
  4. Melakukan inspeksi

  1. Sesuai dengan yang diatur dalam kep.Men.No.555.K tugas dari bagian K3 pada perusahaan tambang adalah sebagai berikut, kecuali……………..
  1. Membuat statistik kecelakaan
  2. Mengevaluasi K3
  3. Membentuk dan melatih anggota Tim Penyelamat Tambang ( mine rescue )
  4. Melakukan inspeksi


SOAL ESSAY

  1. Dalam Kepmen No.555.K sebagai seorang pengawas dilapangan saudara ditunjuk sebagai pengawas operasional, sebutkan tugas dan tanggung jawab seorang pengawas operasional yang diatur dalam KepMen No.555.K ?
  1. Bertanggung jawab kepada KTT untuk keselamatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya.
  2. Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan dan pengujian
  3. Bertanggung jawab atas keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya
  4. Membuat dan menanda tangani laporan pemeriksaan, inspeksi dan pengujian.

  1. Suatu kecelakaan ditambang akan dikategorikan sebagai kecelakaan tambang apabila memenuhi 5 lima unsur, sebutkan 5 unsur tersebut ?
  1. Benar-benar terjadi
  2. Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi ijin KTT
  3. Akibat kegiatan usaha pertambangan
  4. Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi ijin
  5. Terjadi dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.

  1. Sesuai dengan Kepmen No.555.K kecelakaan digolongkan menjadi 3 (tiga) golongan, sebutkan ketiga golongan tersebut dan jelaskan kriterianya ?
  2. Cidera ringan ( tidak dapat bekerja lebih dari satu hari s/d 3minggu )
  3. Cidera berat ( tidak dapat bekerja lebih dari 3 minggu atau cacat )
  4. Mati ( Meninggal dalam 24 jam setelah kejadian kecelakaan )

  1. Faktor manusia adalah salah satu faktor yang sangat dominan sebagai penyebab kecelakaan, untuk itu setiap karyawan harus mendapat pelatihan K3, sebutkan pelatihan K3 apa saja yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan ?
  1. Pelatihan untuk pekerja baru (induction)
  2. Pelatihan untuk tugas baru
  3. Pelatihan penyegaran
  1. Sebagai seorang pengawas apabila saudara menemukan karyawan pada area yang menjadi tanggung jawab anda tidak menggunakan alat pelindung diri, apa tindakan saudara ?
  1. Menyuruhnya menghentikan pekerjaan
  2. Menanyakan mengapa tidak menggunakan APD
  3. Menjelaskan pentingnya menggunakan APD / bahaya apa yang bisa timbul apabila tidak menggunakan APD yang sesuai. Dengan
  4. Menyuruhnya menggunakan APD yang sesuai

  1. Sebagain seorang pengawas apabila anda menemukan keadaan darurat ( Kebakaran ) pada area kerja ( bangunan apa yang saudara lakukan ?
  1. Mematikan api tersebut apabila mampu
  2. Membunyikan alarm kebakaran
  3. Menghubungi atau melaporkan ke bagian pemadam kebakaran atau emergency respond
  4. Mengepakuasi seluruh karyawan yang ada diarea atau ruang tersebut ke daerah yang aman

  1. Dalam melakukan enspeksi kita melakukan pengamatan total untuk mengdentifikasi tindakan tidak aman, sebutkan apa yang dimaksud dengan pengamatan total tersebut ?
  1. Pengamatan total adalah pengmatan yang dilakukan dengan menggunakan secara maksimal indra penglihatan (mata) untuk tindakan atau kondisi tidak aman, Hidung untuk bau yang tidak normal, telinga untuk suara yang tidak narmal dan peraba untuk temperature yang tidak normal

  1. Untuk mendapatkan atau mengidentifikasi bahaya pada suatu area kerja ada lima obyek yang harus kita amati, sebutkan tiga dari lima obyek tersebut ?
  2. Reaksi seseorang
  3. Posisi seseorang
  4. Alat pelindung diri
  5. Perkakas dan alat yang digunakan
  6. Prosedur kerja

  1. Pada saat melakukan inspeksi pada suatu area kerja, saudara melihat seseorang karyawan sedang menggunakan perkakas tangan, untuk memastikan pekerjaan itu aman ada beberapa aspek dari peralatan yang harus diperiksa, sebutkan tiga dari aspek tersebut ?
  1. Apakah peralatan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan ( tepat guna )
  2. Apakah cara menggunakan sudah sesuai
  3. Apakah kondisinya dalam keadaan baik
  4. Apakah pengamannya terpasang dengan baik

  1. Pada pekerjaan tertentu diperlikan suatu izin (work permit). Sebutkan contoh pekerjaan yang memerlikan izin yang saudara ketahui minimal dua dan jelaskan berapa ?
  1. Izin bekerja panas (hot work permit) yaitu pekerjaan yang menimbulkan daerah yang terdapat bahan yang mudah minyala atau terbakar, sehingga berpotensi kebakaran
  2. Izin bekerja di ruang terbatas (confined space permit) yaitu izin bekerja dalam ruangan yang sempit karena akses ruang ini terbatas, sehingga membahayakan pekerja
  3. Izin penggalian : yaitu izin penggalian pada daerah dimana terdapat saluran pipa atau saluran kabel listrik bawah tanah, sehingga sangat berbahaya apabila alat gali merusak pipa atau saluran kabil listrik di bawah tanah
  4. Izin bekerja dibawah atau dekat saluran kabel listrik (power line) yaitu pekerjaan didekat atau dibawah saluran kabil kistrik udara sangat berpotensi akan menyentuh kabel udara tersebut yang biasanya tidak berisolasi

  1. Dalam melakukan inpestigasi kecelakaan untuk mendapatkan data dilakukan wawancara terhadap saksi langsung , sebutkan siapa yang dimaksud dengan saksi langsung dan saksi tidak lansung ? Saksi langsung adalah (termasuk korban) yang terlibat dengan kecelakaan atau orang yang pada saat kejadian kecelakaan ada pada lokasi tersebut dan melihat kecelakaan tersebut. Sedang saksi tidak langsung adalah saksi yang tidak melihat atau tidak berada dilokasi kecelakaan namun mempunyai hubungan dengan pekerjaan tersebut (misalnya atasan korban) atau mempunyai keahlian tentang peralatan operasi yang berhubungan dengan kecelakaan tersebut (saksi ahli).

  1. Jelaskan mengapa tidak diperbolehkan mengubah keadaan tempat kecelakaan dan atau perbaikan alat akibat kecelakaan atau kejadian berbahaya, kecuali untuk memberikan pertolongan !
  1. Agar data dan bukti kecelakaan tidak berubah atau hilang sehingga bisa menyulitkan TIM investigasi dalam melakukan analisa untuk menentukan penyebab dari kecelakaan

  1. Sebutkan jenis api dan beri contoh masing-masing jenis ?
  1. A :Yaitu yang melibatkan atau berasal dari zat padat yang mudah terbakar seperti kayu, kertas, plastik dan karet.
  2. B : Api yang melibatkan atau berasal dari bahan bakar cairan gas seperti minyak, oil, cat dan gas
  1. C : Api yang atau melibatkan berasal dari peralatan listrik yang bertegangan
  1. D :Api yang melibatkan atau berasal dari logam yang dapat terbakar (biasanya dalam bentuk tepung) seperti alumunium, magnesium, titanium, potassium, lithium dll.

  1. Salah satu untuk mencegah terjadinya kebakaran adalah dengan memasang alat deteksi kebakaran pada tempat tertentu, sebutkan jenis alat deteksi kebakaran yang saudara ketahui ?
  1. Alat deteksi panas (heat detector)
  2. Alat deteksi asap (smoke detector)
  3. Alat deteksi nyala api (flame detector)

  1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan safety talk ? kapan sebaiknya dilakukan dan mengapa ?
  1. Safety talk adalah pertemuan K3 yang dikakukan oleh seorang pengawas dengan anak buahnya untuk memberikan pengarahan tentang K3 yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilakukan ataupun membahas hal-hal yang berkaitan dengan K3 seperti prosedur, kecelakaan yang baru terjadi dll, Biasanya dilakukan pada awal giliran kerja dimana kondisi dari karyawan masih prima.

  1. Membuat JSA dapat dilakukan dengan observasi dan diskusi ? Jelaskan keuntungan metoda ini ?
  1. Keuntungan pembuatan JSA dengan metoda observasi dan diskusi adalah dengan metoda ini sipembuat JSA dapat melihat secara langsung langkah-langkah yang dikerjakannya sehingga secara nyata dapat mengevaluasi semua potensi bahaya, kemudian setiap langkah dapat didiskusikan dengan karyawan yang diobservasi sehingga hasilnya akan lebih akurat dan terpakai.

  1. Sebutkan penggunaan JSA(minimal 3 ) ?
  1. Sebagai bahan untuk orientasi karyawan baru / penugasan baru
  2. Sebagai bahan untuk membuat intruksi kerja
  3. Sebagai bahan untuk observasi tugas yang terencana
  4. Sebagai bahan safety talk
  5. Sebagai bahan acuan dalam melakukan penyeludikan kecelakaan

  1. Sebutkan apa saja yang cocok dijadikan menjadi topik dari pertemuan K3 (minimal 3) ?
  1. Kecelakaan yang baru saja terjadi
  2. JSA (job safety analisis)
  3. Peraturan K3
  4. Kebijakan K3
  5. Rekomendasi dari pertemuan sebelumnya yang belum tuntas dilaksanakan
  6. Potensi bahaya kecelakaan yang mungkin terjadi pada suatu area kerja

  1. Sebutkan kelebihan dan kekurangan penggunaan metoda ceramah pada pertemuan ?
  1. Kelebihan metoda ceramah dalam pertemuan K3 adalah pembicara dapat mengatur dan mengendalikan pertemuan sehingga waktu tidak molor, sedangkan kekurangannya peserta tidak dapat berpartisipasi aktif sehingga cenderung membosankan bahkan bisa ngantuk.

  1. Sebutkan potensi bahaya apa saja yang terdapat penggunaan perancah (scaffolding) dan bagaimana tindakan pencegahan atau pengamannya ?
  1. Pekerja yang sedang bekerja jatuh dari atas perancah tindakan pencegahannya memasang pagar pengaman yang memadai pada lantai kerka
  2. Material atau peralatan jatuh dari  lantai kerja perancah pencegahannya dengan mengikat  peralatan dan merapatkan celah-celah papan lantai kerja
  3. Perancah rubuh atau ambruk pencegahannya dengan menginspeksi seluruh perlengkapan perancah sebelun dan sesudah terpasang untuk memastikan kondisinya aman, sesuaikan beban perancah dengan kapasitas perancah dan ikatkan perancah ke stuktur bangunan
  4. Pekerja jatuh pada saat naik perancah pencegahannya sediakan tangga untuk naik dan gunakan prinsif 3 point (2 dua tangan satu kaki/satu tangan dua kaki)
  5. Orang terkena peralatan atau material yang jatuh pencegahannya pasang brikade atau tali
  6. Pembatas untuk mencegah orang berada dibawah atau disekitar perancah

  1. Seb utkan potensi bahaya apa saja yang terdapat dalam pekerjaan mengangkat dengan crane dan bagaimana tindakan pencegahannya ?
  1. Orang terkena barang yang diangkat karena muatan yang mengayun (swing) pencegahannya, upayakan titk berat beban tegak lurus dengan hoist crane atau gunakan tag line
  2. Barang yang sedang diangkat terjatuh pencegahannya ikat barang yang diangkat dengan baik (khusunya pipa atau barang kecil lainnya)
  3. Orang terkena oleh barang yang sedang diangkat pencegahannya dilarang berada dibawah beban yang sedang diangkat
  4. Crane terjungkan ambruk pada saat mengangkat pencegahannya pastikan beban yang diangkat sesuai dengan SWL dari crane dan selalu memasang kaki penopang (out rigger) pada posisi maksimum

  1. Pada beberapa lokasi kerja di tambang disediakan ruang khusus untuk tempat makan, sebutkan persaratan minimal dari ruang makan tersebut ?
  1. Dilengkapi dengan air dan tempat cuci tangan
  2. Dilengkapi dengan tempat sampah
  3. Tersedia kursi dan meja makan
  4. Tertutup sehingga bebas dari debu
  5. Mempunyai pencahayaan atau penerangan yang baik
  6. Mempunyai ventilasi yang baik

  1. Pada saat melakukan inspeksi di lapangan denagn mengendarai kendaraan ringan karena sesuatu hal saudara harus memarkirkan kendaraan yang aman di jalan tambang ?
  1. Parkir dipinggir sehingga tidak menghalangi lalu lintas
  2. Pasang rem tangan dan ganjal roda
  3. Bila turunan arahkan ban ke arah tebing atau safety berm dan masukkan gigi
  4. Nyalakan lampu agar mudah terlihan oleh kendaraan lain
  5. Matikan mesin dan kunci pintu apabila meninggakan kendaraan

  1. Sebutkan jenis inspeksi terencana ?
  1. Inspeksi umum
  2. Inspeksi tata griya (housekeeping)
  3. Inspeksi bagian/obyek kritis

  1. Sebutkan tahapan dari inspeksi ?
  1. Tahap persiapan
  2. Tahap pelaksanaan
  3. Tahap reaksi dan perbaikan
  4. Tahap tindak lanjut
  5. Tahapan laporan dan peningkatan standar

salah satu kewajiban perusahaan tambang adalah pengembangan masyarakat (CSR) disekitar WIUP



Corporate Social Responsibilty (CSR)
dalam Industri Pertambangan Mineral dan Batubara
Pendahuluan
Investasi di bidang eksplorasi dan penambangan pada negara-negara berkembang menunjukan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini dibarengi dengan meningkatnya kesadaran internasional pada persoalan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) khususnya disektor sumber daya alam.[2] Tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR telah menjadi salah satu isu yang paling penting yang dihadapi industri pertambangan.[3] Paul Kapelus dalam tulisannya yang dimuat dalam Journal of Business Ethics, pada tahun 2002 telah menyatakan bahwa:[4]
Globalisation is a driving force pushing companies to pay more attention to their CSR in developing countries as NGOs are also working in a wider, more globalised manner. The voice of society is changing and expectations of people to ensure their environment and society is treated responsibly, by themselves and others, is increasing. The combination of increasing awareness and the increase in expectations of different stakeholders (including the media), has placed demands on industries to reassess how they carry out their business interactions relating to all aspects of sustainability.
Globalisasi dengan demikian menjadi faktor pendorong yang mendorong perusahan untuk lebih memperhatikan CSR. Suara masyarakat telah berubah dan begitupun harapan orang yang ingin lebih memastikan lingkungan dan masyarakat mereka diperlakukan secara bertanggung jawab, semakin memingkat. Kombinasi meningkatnya kesadaran dan peningkatan harapan berbagai pemangku kepentingan (termasuk media), telah menempatkan tuntutan pada industri pertambangan untuk menilai kembali mengenai bagaimana mereka melakukan hubungan bisnis yang berkaitan dengan seluruh aspek yang berkelanjutan.
Meningkatnya kesadaran dan harapan pentingnya CSR dalam Industri Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia semakin jelas dengan di undangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam UU Minerba para pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Penyusunan program tersebut untuk kemudian akan dikonsultasikan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Kebijakan “Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat” yang terdapat dalam UU Minerba memang secara tegas tidak menyebutkan bahwa kebijakan tersebut adalah CSR, namun dapat dikatakan kebijakan tersebut identik dengan CSR. Terlebih karena memang industri pertambangan mineral dan batubara merupakan salah satu industri yang kegiatan usahanya diwajibkan untuk melaksanakan CSR sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), tepatnya pada Pasal 74.[5] Atas dasar alasan terurai diatas, menjadi sangat penting untuk menguraikan pengaturan CSR dalam industri pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.
CSR dalam Industri Pertambangan
Dalam UU PT, pengaturan mengenai CSR hanya terdapat dalam 1 (satu) pasal yakni Pasal 74. Pasal 74 menegaskan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yang mana kewajiban tersebut dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukandengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam penjelasan pasal tersebut ditegaskan pula mengenai tujuan diberlakukannya kewajiban CSR, “untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat.[6]
Ketentuan Pasal 74 UU PT kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut PP CSR). Salah satu pengaturan penting dalam PP CSR, terdapat dalam Pasal 6, dimana diatur pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dimuat dalam laporan tahunan Perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS. Penjelasan Umum PP CSR juga menguraikan tujuan pemberlakuan CSR. Pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut dimaksudkan untuk:
  1. meningkatkan kesadaran Perseroan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Indonesia;
  2. memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
  3. menguatkan pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha Perseoan yang bersangkutan.
Selanjutnya secara spesifik, pengaturan CSR di bidang industri pertambangan mineral dan batubara diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Barubara (UU Minerba). Dalam Pasal 108 UU Minerba dinyatakan “pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, penyusunan program tersebut dikonsultasikan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut dari Pasal 108 UU Minerba terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, tepatnya dalam Pasal 106-109.
Kementerian ESDM meyakini kegiatan pengembangan masyarakat (Community Development) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan sektor ESDM. Program ini tidak hanya penting bagi pemilik perusahaan tetapi juga bagi masyarakat sekitar dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi kegiatan perusahaan juga bagi pemberdayaan masyarakat yang ada disekitar tambang.[7]
Pasal 106 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 23/2010) menegaskan Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP dan WIUPK. Program tersebut harus dikonsultasikan dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat setempat. Masyarakat setempat dalam hal ini dapat mengajukan usulan program kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada bupati/walikota setempat untuk diteruskan kepada pemegang IUP atau IUPK. Pengembangan dan pemberdayaan diprioritaskan untuk masyarakat di sekitar WIUP dan WIUPK yang terkena dampak langsung akibat aktifitas pertambangan. Prioritas masyarakat tersebut merupakan masyarakat yang berada dekat kegiatan operasional penambangan dengan tidak melihat batas administrasi wilayah kecamatan/kabupaten.
Selanjutnya ayat (6) dan (7) dari pasal tersebut mengemukakan Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dibiayai dari alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pada anggaran dan biaya pemegang IUP atau IUPK setiap tahun. Alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dikelola oleh pemegang IUP atau IUPK. Berikutnya Pasal 107 PP 23/2010 memberikan pengaturan bahwa Pemegang IUP dan IUPK setiap tahun wajib menyampaikan rencana dan biaya pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran biaya tahunan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mendapat persetujuan
Pembentuk undang-undang dalam redaksi Pasal 108 PP 23/2010 mewajibkan, bagi setiap pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi untuk menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Hal yang patut untuk dicermati oleh pemegang IUP dan IUPK terkait dengan adanya sanksi bagi pelanggar kewajiban pengembangan dan pemberdayan masyarakat, yang diatur dalam Pasal 110 PP 23/2010. Pasal tersebut menegaskan apabila kewaiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dilanggar maka akan diberikan sanki administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara IUP Operasi produksi atau IUPK Operasi Produksi mineral atau batubara; dan atau pencabutan IUP atau IUPK.
Simpulan
Industri pertambangan di Indonesia wajib melaksanakan kegiatan CSRnya dengan berpegang pada prinsip berkelanjutan. Istilah yang digunakan dalam UU Minerba dengan UU PT tidaklah sama, karena dalam UU Minerba digunakan istilah pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sedangkan dalam UU PT istilah yang digunakan adalah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Menurut Pasal 110 PP 23/2010, apabila kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dilanggar maka akan diberikan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara IUP Operasi produksi atau IUPK Operasi Produksi mineral atau batubara; dan atau pencabutan IUP atau IUPK.
Daftar Pustaka
Ade Adhari, Tinjauan Yuridis: Kebijakan Pemberlakuan Tanggung Jawab Corporate Social Responsibility (CSR), Energy and Mining Law Institute (EMLI), Jakarta, 12 Februari 2015.
Catherine Macdonald, et.al, Social Responsibility in the Mining and Metals Sector in Developing Countries, Australian Goverment.
  1. A.. Adey et.al., Corporate Social Responsibility Within the Mining Industry: Case Studies from Across Europe and Russia.
Paul Kapelus, Mining, corporate social responsibility and the “community”: The Case of Rio Tinto, Richards Bay Minerals and the Mbonambi, Journal of Business Ethics, 2002, 39, 275-296.
Prospectors and Developers Association of Canada, Sustainable Development and Corporate Social Responsibility: Tool, Codes and Standards for the Mineral Exploration Industry, Maret 2007
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
[1] Saat ini penulis tengah menempuh Program Kajian Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) pada Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
[2] Disimpulkan dari pernyataan Catherine Macdonald, et.al, Investment in exploration and mining activities in developing countries has increased exponentially in recent years....... This significant expansion of mineral sector investment in the developing world has coincided with a period of increasing international focus on Corporate Social Responsibility (CSR), particularly in the resources sector. Lihat dalam Catherine Macdonald, et.al, Social Responsibility in the Mining and Metals Sector in Developing Countries, Australian Goverment, halaman 2.
[3] Prospectors and Developers Association of Canada, Sustainable Development and Corporate Social Responsibility: Tool, Codes and Standards for the Mineral Exploration Industry, Maret 2007, halaman 1.
[4]E. A.. Adey et.al., Corporate Social Responsibility Within the Mining Industry: Case Studies from Across Europe and Russia, halaman 154. Lihat pula dalam Paul Kapelus, Mining, corporate social responsibility and the “community”: The Case of Rio Tinto, Richards Bay Minerals and the Mbonambi, Journal of Business Ethics, 2002, 39, 275-296
[5]Lihat dalam Ade Adhari, Tinjauan Yuridis: Kebijakan Pemberlakuan Tanggung Jawab Corporate Social Responsibility (CSR), Energy and Mining Law Institute (EMLI), Jakarta, 12 Februari 2015,